Panduan Pembeli

Panduan Membeli Rumah
di Yogyakarta

Langkah, biaya, dan dokumen yang perlu Anda ketahui — dari pengecekan sertifikat sampai serah terima kunci.


Contoh nyata

Satu rumah, tiga tahap
sampai balik nama

01

Situasi

Pembeli menemukan rumah di Bantul dengan harga di bawah pasar. Sertifikat masih atas nama almarhum orang tua penjual.

02

Pekerjaan

Tim legalitas menelusuri surat waris, menyelesaikan balik nama waris lebih dulu, dan melunasi PBB tertunggak 3 tahun.

03

Hasil

Transaksi berjalan aman dalam 6 pekan, dan pembeli memegang SHM atas namanya.

3 tahun PBB tertunggak — sebelum penanganan
6 pekan sampai SHM atas nama pembeli — sesudah
Penandatanganan dokumen properti di meja notaris

Dokumen yang wajib diperiksa

Pastikan lima hal ini sebelum membayar tanda jadi.

  • Sertifikat (SHM/HGB) dan kecocokan dengan data BPN
  • Bukti lunas PBB lima tahun terakhir
  • PBG/IMB sesuai bangunan sebenarnya
  • Identitas penjual dan persetujuan pasangan
  • Bebas sengketa dan tidak sedang dijaminkan

Biaya di luar harga rumah

Sisihkan sekitar 6–8% dari harga untuk BPHTB (5% dari nilai di atas NPOPTKP), biaya PPAT, balik nama, dan biaya KPR bila ada.

  • BPHTB ditanggung pembeli
  • PPh penjual 2,5% ditanggung penjual
  • Biaya provisi dan appraisal bank
Catatan

Perkiraan cepat

Untuk rumah Rp800 juta, siapkan dana tambahan sekitar Rp48–64 juta untuk pajak dan biaya administrasi. Angka pasti bergantung pada NJOP, NPOPTKP daerah, dan skema KPR Anda.

“Rumah murah yang berkasnya bermasalah akan menjadi rumah paling mahal yang pernah Anda beli.”

Sekar Maharani — Kepala Legalitas, Durestot
Peninjauan gratis

Ingin diperiksa dulu sebelum membeli?

Kirim data rumah yang Anda incar, tim legalitas kami membantu meninjaunya.